Pada 14 April, Holocaust Foundation mengeluarkan Siaran Pers menyangkalG itu Pemaksaan pendudukan militer dan kontrol populasi Israel atas tanah air Palestina adalah genosidaAl. Dia dulu di dalam ulangtindakan ke pernyataan oleh Dr. Rawiri Taonuimenunjukkan bahwa pelanggaran Zionis terhadap hukum humaniter internasional dan penganiayaan Nazi Reich Ketiga terhadap orang Yahudi adalah contoh genosida yang sama di praktik. Sejauh itu, Yayasan Holocaust memiliki hak untuk bersikap kritis. Rezim Nazi, ideologi rasisnya, dan Perang Dunia yang menghancurkan yang ditimbulkannya adalah bencana yang paling tidak rasional dan mengerikan.ity kita dunia pernah dialami. Itu Nazi rezim terfokus kebenciannya pada orang Yahudi secara khusus tetapis keyakinan pada a disebut ras master juga mengancam banyak orang lain.
TDia Yayasan Holocaust pergi terlalu jauh, Hbagaimanapun, dengan itu tuntutan itu “Adalah kepalsuan langsung untuk menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.” Bukti membuktikan sebaliknya. Seperti yang tercantum dalam dokumen UNISPAL PBB: “Penggunaan kekuatan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza adalah salah satu pelanggaran paling serius terhadap hukum internasional akhir-akhir ini. Ini adalah agresi terhadap orang-orang yang diduduki secara ilegal yang menyangkal hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dengan cara yang telah berlangsung selama lebih dari enam puluh tahun. Tindakan ini juga merupakan bukti signifikan dari niat pemerintah Israel untuk menghancurkan Palestina sebagai kelompok nasional secara keseluruhan atau sebagian.” Berkenaan dengan penindasan Gaza, dokumen UNISPAL mencatat pembunuhan dan melukai ribuan warga Palestina yang ditahan di bawah hukum ilegal dan “pendudukan dan embargo yang tidak manusiawi.”
Yang terpenting, sebuahjauh sebagai tindakan yang menentukan dari genosida yang bersangkutan, dokumen PBB mengingatkan kita, Ttopi Agresi Israel adalah “bukti yang sangat kuat dari niatnya untuk melakukan genosida”. PBB mendefinisikan Genocide sebagai “perbuatan yang dilakukan apabila suatu negara atau seseorang bertindak dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, agama, atau etnik dengan cara membunuh, mengakibatkan luka fisik atau mental yang berat atau dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik mereka secara keseluruhan atau sebagian.”
Kegagalan untuk menangani itu kejahatan yang dilakukan oleh para perusahaan zionis tantanganS hukum internasional. Dia meletakkanS itu sangat kelangsungan hidup menghormati hak asasi manusia dalam bahaya besar.
Sumber :